“Cash Waqf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Cash Waqf Linked Sukuk melibatkan lima stakeholders, yaitu:
- Bank Indonesia sebagai akselerator dalam mendorong implementasi CWLS dan Bank Kustodian.
- Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, leader dan Nazhir yang mengelola CWLS.
- Kementerian Keuangan sebagai issuer SBSN dan pengelola dana di sektor riil.
- Nazhir Wakaf Produktif sebagai Mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf.
- Bank Syariah (Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Bank Operasional BWI
Pemerintah akan menerbitkan Sukuk Negara seri khusus “SW” yang juga dengan fitur khusus antara lain: tenor 3 tahun, bersifat non-tradable, pembayaran imbalan secara diskonto dan tingkat imbalan tetap yang dibayarkan secara periodik.
Pemerintah akan memanfaatkan hasil penerbitan Sukuk Negara seri SW untuk pembiayaan APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyek-proyek layanan umum masyarakat seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan keagamaan.
Berwakaf uang melalui BNI Syariah atau Bank Muammalat:
1. Berwakaf Uang (CWLS) di BNI Syariah
“Cash Wakaf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui BNI Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrument Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selengkapnya dapat dilihat di sini: Cash Wakaf Link Sukuk 2019
2. Berwakaf Uang (CWLS) di Bank Muammalat
“Cash Waqf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Selengkapnya dapat dilihat di sini: Cash Waqf Linked Sukuk Bank Muammalat